Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dilindungi Undang-Undang. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X Penulis Abdul Waidl Ali Usman Ahmad Asroni Hatim Gazali Tedi Kholiluddin Penelaah Dadang Sundawa Mukhlisin Penyelia Pusat Kurikulum dan Perbukuan Ilustrator Muhammad
Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidkan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Menurut kami landasan yuridis adalah landasan yang dibuat oleh kelompok, organisasi, dan masyarakat melalui proses musyawarah dengan tujuan mencapai aturan yang cocok. Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, tetapi bersifat objektif dan ilmiah. Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. HTrNOA. 335 389 132 347 17 306 491 271 410