PIDIE- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, menetapkan sebanyak 296.096 sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari jumlah Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 295.856 pemilih yang tersebar 23 kecamatan. "Jumlah pemilih tetap mengalami penambahan berkisar 240 orang dari jumlah DPS yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Ketua KIP Pidie Ridwan
Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap DPT KPU. DPT dapat dicek secara online dengan mengakses situs resmi KPU di Ketua KPU Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU. Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun berhak memilih dalam Pemilu 2024. Syarat lain ialah individu yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Untuk memeriksa nama di DPT KPU, calon pemilih dapat mengakses situs Kemudian pilihlah kabupaten/kota sesuai dengan alamat domisili di KTP. Masukan 16 digit nomor induk kependudukan NIK yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian. Selain dengan memasukan NIK, calon pemilih dapat memasukkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. Setelah data diri dimasukkan dengan lengkap, klik tombol pencarian. Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor kartu keluarga dan tempat pemungutan suara TPS. Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan data anda keliru atau belum terdaftar. Hasyim meminta masyarakat untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT menjelang Pemilu 2024. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili. Sementara untuk WNI yang berdomisili di luar negeri dapat mendatangi kantor perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI masing-masing negara. “KPU juga melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan warga negara kita telah memenuhi syarat didaftarkan oleh KPU,” ujar Hasyim ketika ditemui dalam acara jalan sehat yang merupakan penutup rapat konsolidasi nasional dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Sabtu 3/12/2022 pagi. KPU juga berharap masyarakat aktif menyuarakan aspirasinya kepada partai politik. KPU meminta masyarakat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang kriteria pemimpin yang diharapkan di daerah pemilihannya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Sosok Profesional, Erick Thohir Dinilai Bisa Genjot Elektabilitas Capres 2024 BERSATU KAWAL PEMILU Kehadiran Sandiaga Uno Diharapkan Bawa Hoki untuk PPP BERSATU KAWAL PEMILU Kenakan Peci Hitam, Sandiaga Uno Tiba di Markas PPP BERSATU KAWAL PEMILU Mardiono Sandiaga Sudah Lolos Ospek, Sore Ini dapat KTA PPP BERSATU KAWAL PEMILU Muzani Ingatkan Kader Gerindra Jangan Benci Capres Lain BERSATU KAWAL PEMILU Senggol People Power Amien Rais, Anas Urbaningrum Ingat Lagu Judi-nya Bang Haji BERSATU KAWAL PEMILU
KetuaKPU OKU Naning Wijaya menjelaskan rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 131.137 dan pemilih perempuan berjumlah 126.051. Baca juga: Cara Cek Data Pemilih Tetap (DPT) 2020, Pastikan Nama Kalian Terdaftar untuk Nyoblos Pilkada Pemilih tersebar di 13 kecamatan, 157 desa dan 725 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU minta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap DPT atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT. Melansir akun instagram resminya kpu_dki, KPU meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau atau bisa akses langsung ke "Yuk pastikan kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan cara cek DPT online," bunyi caption tersebut. Baca juga Hadiri Acara Bawaslu, Presiden Jokowi Kalau Ada yang Hambat Penyusunan DPT Lapor Saya Diketahui, laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 di antaranya 1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan pilih "Cek DPT Online" atau akses laman lalu akan "Pencarian Data Pemilih". 2. Masukkan data berupa-Kabupaten/Kota sesuai KTP-Nomor Induk Kependudukan NIK yang berjumlah 16 digit. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir Baca juga Jumlah Pemilih di Jakarta Barat yang Masuk DPT Sebanyak 1,7 Juta Orang 3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar klik "Pencarian". Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan 4. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!" Apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. m27 Baca berita lainnya di Google News
KubuPrabowo-Sandi Tolak Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Selasa 04 Sep 2018 00:51 WIB. Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani Karena di beberapa dapil ditemukan beberapa nama, bahkan satu nama bisa tergandakan 11 kali dalam satu TPS," keluh Mustafa, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
- Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Caranya dengan memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT atau belum. Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT. Mengutip dari data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik E-KTP. DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Baca juga Soal DPT Pemilu 2024, Jokowi ke Bawaslu Kalau Ada dari Pemerintah Menghambat, Laporkan ke Saya Ada berbagai cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024. Cara lain mengakses situs milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop. Untuk mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan NIK pada KTP atau Kartu Keluarga KK. Baca juga Dituding Manipulasi DPT pada Pemilu 2009, Demokrat Minta Hasto Jangan Mengada-ngada Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs sesuai pengalaman 1. Kunjungi laman atau klik link ini 2. Muncul dua kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih dan Rekapitulasi Data Pemilih 3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih atau kolom sebelah kiri
DaftarPemilih Tetap (DPT). DPT merupakan DPS yang telah dikoreksi dan ditetapkan oleh KPU. Nama-nama dalam DPT itulah yang akan menjadi pemilih (voter) yang akan memberikan hak suaranya pada saat pemilu. Polling Station (TPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS adalah tempat dimana DPT memberikan hak suaranya dengan cara memilih calon yang ada.
JAKARTA, - Salah satu tahapan menuju pemilihan umum Pemilu adalah penetapan daftar pemilih sementara DPS dan daftar pemilih tetap DPT oleh Komisi Pemilihan Umum KPU. KPU sudah merampungkan DPS untuk Pemilu 2024 sejak 5 April DPS dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. Baca juga KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini! Perbedaan DPS dan DPT Baik DPS dan DPT mempunyai perbedaan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, DPS dalam dan luar negeri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian coklit oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Proses coklit itu dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan PPK, Panitia Pemungutan Suara PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pantarlih, dan dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan. Nama-nama calon pemilih yang memenuhi syarat akan tercantum di dalam DPS. Setelah DPS dinyatakan final, nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU. Baca juga KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus KPU Kabupaten/Kota akan mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023. Dalam masa itu masyarakat bisa memeriksa secara daring atau melihat langsung ke kantor kelurahan/desa di tempat mereka bermukim. Selain itu, dalam masa tenggang itu masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS. Masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data terdaftar yang keliru, terdapat data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih. Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan itu bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-elektronik atau kartu keluarga KK, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. Baca juga KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu Setelah itu PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih. Sedangkan DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. DPT bakal diumumkan oleh KPU menjelang pelaksanaan Pemilu. Setelah pengumuman, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan salinan dokumen DPT sebanyak 3 rangkap untuk dipublikasikan di kelurahan atau desa, di sekretariat rukun tetangga RT atau rukun warga RW, serta sebagai arsip PPS. Baca juga KPU Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari Pengadilan DPT itu akan dipublikasikan di lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat hingga hari H pemungutan suara. Penulis Vitorio Mantalean Editor Sabrina Asril Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
jVbY. 278 305 307 90 297 274 126 429 309
daftar nama pemilih tetap